-Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Memiliki usaha mikro
-Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
-Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR6
-Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU
Bila memang memenuhi syarat, maka Anda bisa segera mendaftarkan UMKM Anda secara online agar dapat memperoleh BPUM UMKM.
Baca Juga: Bikin Baper Nggak Ketulungan, Ini Lirik Lagu OST Ikatan Cinta
Cara daftar UMKM Online yaitu:
- Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
- Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
- Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:
- Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.
- Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
Peran wirausaha dan UMKM memang dinilai cukup besar apalagi di masa pandemic ini. Banyak bisnis-bisnis UMKM yang mampu berhasil memutar roda perekonomian rakyat.
Baca Juga: Fasih Berbahasa Mandarin, Ini 7 Fakta Kim Young Dae Pemeran Joo Seok Hoon di Drama The Penthouse 2