Dorong Peningkatan Pendapatan Daerah dengan Percepatan Digitalisasi Layanan

- 10 Maret 2021, 20:27 WIB
 Teknologi Baru 5G
Teknologi Baru 5G /tangkapan layar youtube.com/ Marques brownlee

Menurut Menteri Hartarto, mandat untukt menggunakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sudah tertuang dalam PP Nomor 12 tahun 2019 maupun PP Nomor 95/2018.

Sesuai hasil asesmen bulan Mei 2020, implementasi ETPD masih sangat beragam. Pemerintah daerah yang sudah memasuki tahap ekspansi baru 13,83 persen, sementara yang lainnya baru pada tahap transformasi.

Baca Juga: Cerita Guru Minta Siswi Gambar Karikatur Nabi di Perancis Ternyata Hanya Kebohongan

Yang menjadi anggota Satgas P2DD, menurut Airlangga, untuk tingkat pusat adalah Menko Perekonomian sebagai ketua, sementara anggota adalah Gubernur BI, Mendagri, Menkeu, Menteri Kominfo, Mensesneg, Menteri PANRB dan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

Sedangkan untuk di tingkat daerah akan dibentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) baik tingkat provinsi, kabupaten dan Kota, yang akan diketuai kepala daerah.

Selaku Ketua Satgas P2DD, Airlangga Hartarto menyebut kebijakan strategis ini dalam rangka mendorong digitalisasi secara masif di pusat maupun daerah serta meningkatkan efektivitas implementasi UU Nomor 11/2020 tetang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya.

Menurut Airlangga Hartarto, selain demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebijakan digitalisasi pelayanan dan transaksi pemerintah daerah ini juga dalam rangka memberi kemudahan dan percepatan pelayanan masyarakat dimana pada masa pandemi Covid-19 cenderung mengalami perubahan dalam pola interaksi dan pola transaksi.

Sementara Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas P2DD menyebutkan bahwa secara nasional kontribusi PAD dalam struktur APBD masih tergolong rendah.

Baca Juga: Suka Menolong Tapi Kerap Mengabaikan Tanggung Jawab, Begini Rezeki Weton Kamis Wage

Dalam pos PAD, penerimaan masih didominasi oleh pajak daerah sebesar 66,5 persen, sementara retribusi masih sangat rendah, yakni 3,5 persen.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah