1.Wirausaha
2.Tidak bekerja di pekerjaan lain yang sudah tetap
3.Korban pemutusan hubungan kerja (PHK)
Adapun syarat umum untuk usaha yang mendapat KUR yaitu:
1.Merupakan usaha skala mikro
2.Usaha boleh berdurasi singkat
3.Belum pernah menerima KUR
Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa, 5 Rahasia Weton Senin Pon: Watak, Jodoh, hingga Rezeki
Di tahun 2021 ini Pemerintah memang tengah gencar memberikan bantuan sosial kepada masyarakat dalam berbagai bidang, terutama bidang kewirausahaan ini.
Hal tersebut karena bila di suatu negara makin banyak pengusaha atau wirausaha, maka negara itu akan semakin Makmur.