Sebab, dari pengalaman selama ini jelas pihak yang condong ke istana yang akan dengan serta merat diakui oleh Kemenkum-HAM.
Ia memberi contoh kasus terakhir yang dialami Partau Berkarya, apalagai yang sekarang akator utama Kepala KSP. Namun, pencarikeadilan @IndraGu98762783 berharap kasus Partai Demokrat ceritanya akan berbeda.
Baca Juga: Bukan Joo Seok Kyung, Ini Pembunuh Bae Rona yang Sebenarnya di Drama The Penthouse 2
"Justru sy cemas kl sdh di daftarkan ke kemenkumham, pengalaman selama ini jelas pihak yg condong ke istanalah yg akan dg serta merta diakui oleh kemekumham, contoh terkhir adalah partai berkarya, apalagi yg sekarang aktor utamanya kepala KSP. Semoga kl ini ceritanya berbeda," cuit pencarikadil dikutip Kabar Joglosemar di @IndraGu98762783.
Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Menurut Mahfud MD, sampai saat ini belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat.
Dengan demikian, pemerintah melihat peristiwa (KLB, red) di Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat.
Baca Juga: Airmata Elsa Melihat Reyna Terbawa Mobil Pick Up di Ikatan Cinta Tadi Malam, Tulus atau Sandiwara?