Jangan Keliru, Simak Syarat Pencairan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 12 di Sini

- 6 Maret 2021, 20:37 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 12
Kartu Prakerja Gelombang 12 /Instagram/@prakerja.go.id

KABAR JOGLOSEMAR – Pencairan insentif adalah tahap yang ditunggu-tunggu dalam rangkaian proses penyaluran bantuan kartu prakerja gelombang 12.

Seperti yang diketahui, hasil seleksi kartu prakerja gelombang 12 telah diumumkan kemarin pada tanggal 3 Maret.

Baca Juga: Viral Video Arya Saloka 'Mas Al' Ikatan Cinta Pulang Jumatan Bikin Heboh Emak-emak hingga Netizen

Adapun kartu prakerja gelombang 12 ini merupakan lanjutan dari program bantuan kartu prakerja yang sudah diselenggarakan selama tahun 2020.

Untuk penerima kartu prakerja gelombang 12 ini mencapai 600.000 ribu penerima dan sudah diumumkan lewat SMS.

Total insentif yang diberikan yaitu senilai Rp3,55 juta namun tidak seluruhnya bisa dicairkan ke rekening peserta.

Hal itu karena dana tersebut terbagi-bagi untuk kepentingan kursus.

Rp1 juta untuk bantuan pelatihan, dana insentif pasca pelatihan Rp2,4 juta, dan insentif survei senilai Rp150 ribu.

Baca Juga: Masih Diskon Rp350 Ribu, Begini Cara Membeli Kalung Emas Ikatan Cinta Hingga 15 Maret 2021

Cara mendapatkan insentif kartu prakerja yaitu:

-Melakukan pembelian kursus selambat-lambatnya 30 hari sejak menerima SMS pengumuman diterima

-Melaksanakan langkah-langkah pelaksanaan

Adapun, langkah-langkah pelaksanaan tersebut yaitu:

-Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia

-Cek program pelatihan yang tersedia di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia

-Pilih pelatihan sesuai kebutuhan

-Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja

Baca Juga: Wow, Rawon Dinobatkan Jadi Sup Terenak se Asia Versi TasteAtlas

Langkah-langkah tersebut harus dilaksanakan agar status penerimaan kepesertaan kartu prakerja tidak dicabut.

Kabarnya, kartu prakerja ini akan dilanjutkan dengan adanya kartu prakerja gelombang 13 bulan Maret ini.***

 

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x