Ingin Dapat BLT Rp1,2 Juta? Ini Syarat dan Cara Daftar UMKM Online 2021

- 5 Maret 2021, 20:18 WIB
Ilustrasi pencairan BLT
Ilustrasi pencairan BLT /KabarJoglosemar.com/Galih
  1. Buka lamanhttps://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
  2. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
  3. Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:
  • Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.
  • Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Adapun syarat untuk mendaftar yaitu:

-WNI

-Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Memiliki usaha mikro

-Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

-Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR6

Baca Juga: 7 Weton yang Punya Bakat Alami Jadi Pemimpin, Ada Weton Ir Soekarno

-Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah