- Buka lamanhttps://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
- Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
- Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:
- Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.
- Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
Adapun syarat untuk mendaftar yaitu:
-WNI
-Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Memiliki usaha mikro
-Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
-Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR6
Baca Juga: 7 Weton yang Punya Bakat Alami Jadi Pemimpin, Ada Weton Ir Soekarno
-Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.***