Kemdikbud Lanjutkan Bantuan Kuota Data Internet, Berikut Syarat Penerima Bantuan Kuota Belajar 2021

- 4 Maret 2021, 07:58 WIB
ilustrasi bantuan subsidi kuota internet//
ilustrasi bantuan subsidi kuota internet// /tangkapan layar youtube.com/ Solution Center
 
Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Lampiran Terkait Miras di Perpres, Mahfud MD: Bukti Pemerintah Akomodatif

Jika Penerima Belum Menerima Bantuan Kuota 

1.Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021.

2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor baru dan nomor berubah ke :

PAUD/Dikdasmen, https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id

Dikti, https://pddikti.kemdikbud.go.id

Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet

1.Siswa PAUD Dikdasmen:

-Terdaftar di Dapodik

-Memiliki nomor ponsel aktif atas nama -sendiri/orangtua/keluarga/wali

2. Pendidik PAUD Dikdasmen:

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah