KABAR JOGLOSEMAR - 4 Maret 2021 merupakan batas akhir menautkan rekening atau e-wallet di akun Kartu Prakerja. Batas waktunya hanya sampai pukul 23.59 WIB.
Peserta program Kartu Prakerja tahun 2020 yang ingin mengubah rekening ataupun e-wallet juga harus segera melakukan perubahan.
Baca Juga: Congyang Miras Legendanya Semarang, Produk Minuman Hasil Akulturasi Budaya
Jika sudah melewati batas akhir tersebut, fitur untuk menautkan rekening dan e-wallet akan nonaktif. Dengan begitu, Anda tidak bisa menerima insentif Kartu Prakerja.
“Bagi Sobat yang belum menautkan rekening atau e-wallet serta jika ingin mengubah rekening atau e-wallet, mohon segera melakukannya paling lambat tanggal 4 Maret 2021, pukul 23.59 WIB,” demikian dikutip Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @prakerja.go.id pada Selasa, 2 Maret 2021.
Dana insentif Kartu Prakerja yang tidak disalurkan akan dikembalikan ke Kas Negara. Oleh karenanya, para peserta Kartu Prakerja tahun 2020 diminta agar segera mencantumkan rekening atau e-wallet di akun Kartu Prakerja paling lambat besok malam.
Baca Juga: 11 Jenis Pekerjaan Ini Diprediksi Sukses Bagi Pemilik Weton Primbon Jawa Tertentu, Cek Weton Punyamu
Sebelum menautkan rekening atau e-wallet untuk pembayaran insentif Kartu Prakerja, berikut hal-hal yang harus diperhatikan:
- Pastikan rekening bank maupun e-wallet atas nama Anda sendiri, yakni NIK yang terdaftar di rekening maupun program Kartu Prakerja harus sama.
- Jika memanfaatkan e-wallet, pastikan memiliki akun e-wallet pada salah satu mitra Kartu Prakerja (OVO, Gopay, DANA, dan LinkAja).
- Nomor Handphone yang terdaftar di Kartu Prakerja merupakan nomor telepon aku e-wallet.
- Akun e-wallet kamu sudah di-upgrade atau akun e-wallet yang KYC (verifikasi KTP & swafoto).
Jika sudah dipastikan data aman dan cocok, Anda bisa menyambungkan rekening atau e-wallet pada akun Kartu Prakerja. Simak cara menyambungkan rekening atau e-wallet: