KABAR JOGLOSEMAR- UMKM jadi salah satu sektor penggerak ekonomi yang sangat berperan besar di masa pandemi saat ini.
Berbagai bantuan dan stimulus usaha dari pemerintah untuk menggairahkan kembali sektor UMKM terus dilakukan. Tahun 2020 pemerintah menggelontorkan bantuan pada 14 juta pelaku UMKM melalui program BPUM UMKM dimana setiap pelaku UMKM mendapat uang senilai Rp 2,4 juta untuk mendorong kembali kegiatan ekonomi disektor UMKM.
Tahun 2021 bulan Maret ini rencananya pemerintah akan kembali membuka bantuan UMKM online yang bisa diikuti pelaku UMKM yang lolos seleksi. Bagi Anda yang memiliki usaha UMKM bisa mulai mendaftar program UMKM online secara gratis.
Baca Juga: Resmikan KRL Jogja-Solo, Presiden Jokowi: Moda Transportasi Ramah Lingkungan yang Cepat dan MurahBerikut cara mudah daftar UMKM online 2021.
1. Buka laman https://oss.go.id/portal/
2. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
3. Klik tombol Perizinan Berusaha klik Perseorangan kemudian pilih:
Untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.
Baca Juga: Dibebaskan dari Penjara Tapi Diceraikan Nino, Elsa Nekat Mau Lakukan Apa Lagi?Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
PROSES NIB DAN IZIN USAHA
1. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Maret: Buka Lembaran Baru, Andin dan Aldebaran Saling Meyakinkan Diri3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) klik tombol Selanjutnya.
4. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha beri tanda centang pada kotak disclaimer klik tombol Proses NIB.
5. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
Baca Juga: Perempuan yang Lahir Minggu Pon Bisa Jadi Bangsawan, Simak 7 Weton Keberuntungan LainnyaSyarat untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM adalah :
-WNI
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.***