KABAR JOGLOSEMAR- UMKM jadi salah satu sektor penggerak ekonomi yang sangat berperan besar di masa pandemi saat ini.
Berbagai bantuan dan stimulus usaha dari pemerintah untuk menggairahkan kembali sektor UMKM terus dilakukan. Tahun 2020 pemerintah menggelontorkan bantuan pada 14 juta pelaku UMKM melalui program BPUM UMKM dimana setiap pelaku UMKM mendapat uang senilai Rp 2,4 juta untuk mendorong kembali kegiatan ekonomi disektor UMKM.
Tahun 2021 bulan Maret ini rencananya pemerintah akan kembali membuka bantuan UMKM online yang bisa diikuti pelaku UMKM yang lolos seleksi. Bagi Anda yang memiliki usaha UMKM bisa mulai mendaftar program UMKM online secara gratis.
Baca Juga: Resmikan KRL Jogja-Solo, Presiden Jokowi: Moda Transportasi Ramah Lingkungan yang Cepat dan MurahBerikut cara mudah daftar UMKM online 2021.
1. Buka laman https://oss.go.id/portal/
2. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
3. Klik tombol Perizinan Berusaha klik Perseorangan kemudian pilih:
Untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.
Baca Juga: Dibebaskan dari Penjara Tapi Diceraikan Nino, Elsa Nekat Mau Lakukan Apa Lagi?Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
Editor: Sunti Melati
Sumber: Berbagai Sumber
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Tepis Isu Meninggal Dunia, Ashanty Ungkap Kondisi Terkini Kesehatannya
-
Kenapa ‘Respect Taylor Swift’ Trending di Twitter? Ini Jawabannya
-
Taylor Swift Disebut Sukses Karena Mantan, Begini Reaksi Penggemar
-
Ramalan Primbon Jawa, 8 Weton Wanita Mendatangkan Rezeki dan Keberuntungan
-
Ryeowook Super Junior Cover Lagu Tiara Andini, Netizen: Udah Pro Lagu Indo