Hanya Pakai KTP dan KK, Simak Cara Daftar DTKS untuk Syarat Bansos 2021 Kemensos

- 27 Februari 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi bantuan Rp2,4 juta pengganti subsidi gaji 2021//
Ilustrasi bantuan Rp2,4 juta pengganti subsidi gaji 2021// /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bansos 2021 hadir dari pemerintah melalui Kementerian Sosial atau Kemensos.

Seperti namanya, bantuan sosial ini diperuntukan untuk tahun 2021. Bansos 2021 terdiri dari tiga jenis bantuan.

Baca Juga: Outfit Andin Ikatan Cinta Branded! Wah, Segini Harga Setelan yang Dipakai Malam Ini

Pertama yaitu Program Keluarga Harapan (PKH). PKH merupakan salah satu program dimana tiap-tiap elemen keluarga KPM terdaftar akan mendapat bansos.

Dilansir dari Instagram Kemensos, adapun arti istilah KPM dari Kemensos yakni (Keluarga Penerima Manfaat) ataupun keluarga yang dikategorikan miskin serta tidak mampu.

Selain PKH, terdapat pula bansos BST. Bansos BST (Bantuan Sosial Tunai) akan dibagikan pada para KPM terdaftar dengan nominal bantuan Rp300 ribu.

Sementara itu, ada juga bansos BPNT. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) akan dibagikan melalui sebuah kartu yang berisi saldo uang elektronik senilai 200 ribu Rupiah.

Nantinya, kartu berisikan saldo tersebut bisa digunakan para KPM untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari seperti bahan makanan di e-warong.

Baca Juga: Terkenal Sebagai Pemain Ikatan Cinta, Arya Saloka: Rumah Sudah Digedor-gedor

Adapun periode penyaluran dari PKH yakni Januari, April, Juli, Oktober 2021. Sedangkan untuk BST, yakni bulan Januari hingga April.

Sementara itu, BPNT akan diterima para KPM terdaftar sepanjang tahun 2021 ataupun setiap bulannya senilai saldo 200 ribu Rupiah.

Dari ketiga bansos 2021 tersebut, seluruhnya akan disalurkan kepada para KPM terdaftar. Artinya, syarat bagi para KPM yakni harus tercatat dalam sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.

Lantas, caranya pun mudah yakni hanya perlu pakai KTP dan KK. Berikut cara daftar DTKS untuk syarat bansos 2021 Kemensos.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Soal Vaksinasi COVID-19: Memang untuk Tahap Pertama, Kali Ini Masih Lamban

1. KPM, dengan melampirkan KTP dan KK mendaftarkan data dirinya ke kepala desa maupun lurah.
2. Selanjutnya data diri tersebut diterima dan dimusyawarahkan pada tingkat desa.
3. Dari desa, data tersebut masuk ke bupati setempat.
4. Dinas Sosial setempat melakukan validasi atas data yang telah masuk.
5. Apabila memang data yang masuk itu valid, maka data tersebut naik pada tingkat gubernur.
6. Selanjutnya, gubernur menyerahkan data tersebut ke menteri sosial.
7. Menteri sosial melakukan penetapan data untuk diinput dalam DTKS Kemensos.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 27 Februari: Andin Dapat Clue dari Reyna, Elsa Jebak Aldebaran?

Lebih lanjut, apabila sudah terdaftar dalam DTKS, maka KPM terkait telah memiliki hak untuk mendapatkan salah satu bansos 2021 baik itu PKH, BST, maupun BPNT. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x