Tahun 2021, Kemendikbud Anggarkan Rp 72 Triliun untuk Dana BOS dan DAK Fisik

- 27 Februari 2021, 14:09 WIB
Ilustrasi Dana BOS
Ilustrasi Dana BOS /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
 
KABAR JOGLOSEMAR - Pada hari Jumat 26 Februari 2021, Kemendikbud mengumumkan kebijakan anggaran tahun 2021 yang cukup penting.
 
Kebijakan itu menyangkut 2 hal, yakni anggaran dana BOS (bantuan operasional sekolah) dan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2021.
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat mengumumkan kebijakan anggaran Kemendikbud tahun 2021, hari Jumat 26 Februari 2021, menyebutkan bahwa total anggaran untuk dana BOS sebesar Rp 52,5 triliun untuk 216.662 satuan pendidikan mulai jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan SLB di Indonesia.
 
 
Sementara anggaran DAK Fisik 2021 total sebesar Rp 17,7 triliun untuk 31.000 satuan pendidikan seluruh Indonesia.
 
Dengan demikian, total anggaran Dana BOS dan DAK Fisik 2021 dari Kemendikbud sebesar Rp 72 triliun.
 
Mendikbud Nadiem A Makarim dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi kemdikbud.go.id, hari Sabtu 27 Februari 2021 mengatakan, DAK Fisik dipakai guna memastikan penyelesaian masalah sarana prasarana pendidikan.
 
 
 
Selain itu, untuk pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi yang bersifat kontraktual guna membantu kepala sekolah agar lebih fokus pada proses pembelajaran dan tidak terbebani administrasi proses pengadaan barang dan jasa.
 
Dan hal ini didukung dengan pelibatan dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) di daerah dalam melakukan asesmen kerusakan sekolah untuk meningkatkan validitas data sarana prasarana sekolah. 
 
Sebab, menurut Mendikbud, setiap dinas PUPR memiliki tenaga profesional yang bisa melakukan asesmen, evaluasi dan memonitor sehingga bisa memastikan anggaran tersebut tepat sasaran dengan efisiensi yang terbaik.
 
 
 
Dikatakan, pada tahun kebijakan Kemendikbud menyasar  padasebanyak mungkin sekolah yang membutuhkan rehabilitasi dengan berbagai kategori kerusakan.
 
Dan ini dipenuhi secara parsial. Sedangkan pada tahun22021, menurut Mendikbud, strategi yang diterapkan adalah memastikan perbaikan sarana dan prasarana dengan tuntas serta menyeluruh sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.
 
“Meskipun sasaran sekolah lebih mengecil, namun diharapkan semua masalah sarana prasarana di sekolah tersebut bisa selesai,” kata Mendikbud.
 
 
Mendikbud Nadiem A Makarim mengatakan bahwa kebijakan angaran untuk dana BOS dan DAK Fisik 2021 sebagai kelanjutan program Merdeka Belajar episode 3 tahun lalu yang didukung Kemenkeu, Kemendagri dalam rangka meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.
 
"Kita patu gembira karena dengan kebijakan anggaran dan  BOS dan DAK Fisik 2021 dapat berdampak positif bagi daerah, khususnya yang sangat membutuhkan seperti daerah 3T. Sebabmekanisme kebijakan anggaran afirmatif ini dirancang dengan mengikuti kebutuhan masing-masing daerah masing-masing,” kata Mendikbud.***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x