Wamenkumham Sebut Eddy Prabowo dan Juliari Batubara Pantas Diancam Hukuman Mati

- 17 Februari 2021, 06:30 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif/
Wamenkumham Edward Omar Sharif/ /Wikipedia

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Baca Juga: 8 Amalan di Bulan Rajab yang Mendatangkan Pahala Berlipat Ganda

Baca Juga: Berikut Jadwal Misa Live Streaming Rabu Abu 17 Februari 2021 di Keuskupan Agung Semarang

" Ada 2 alasan utama kedua mantan menteri ini layak dijatuhi hukuman mati. Pertama, karena kejahatan keduanya dilakukan di masa pandemi dan kedua korupsi tersebut dilakukan dalam jabatan sebagai menteri," pungkasnya.***


 


 

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x