Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Baca Juga: 8 Amalan di Bulan Rajab yang Mendatangkan Pahala Berlipat Ganda
Baca Juga: Berikut Jadwal Misa Live Streaming Rabu Abu 17 Februari 2021 di Keuskupan Agung Semarang
" Ada 2 alasan utama kedua mantan menteri ini layak dijatuhi hukuman mati. Pertama, karena kejahatan keduanya dilakukan di masa pandemi dan kedua korupsi tersebut dilakukan dalam jabatan sebagai menteri," pungkasnya.***