Soal Status VTube, Cek Faktanya Menurut Kominfo Agar Masyarakat Tak Rugi

- 15 Februari 2021, 21:11 WIB
Tangkapan layar aplikasi VTube
Tangkapan layar aplikasi VTube // Instagram.com/@vtube_official2020

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI memberikan penjelasan terkait VTube yang diblokir.

Sebelumnya banyak yang bertanya-tanya terkait aplikasi VTube ilegal atau legal.

VTube diblokir Kominfo berdasarkan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Jangan Menyesal! Berikut Cara Membeli Kalung Emas Ikatan Cinta yang Dipakai Andin

Baca Juga: Alasan Sam Wilson Berubah Jadi Falcon di Serial The Falcon dan the Winter Soldier

Sebelumnya memang masyarakat dibuat heboh dengan diblokirnya TikTok Cash, demikian juga soal  VTube.

OJK meminta VTube diblokir lantaran terindikasi money game. Kominfo pun memberi jawaban soal status VTube itu melalui Instagram resmi.

Dilansir Kabar Joglosemar dari @kemenkominfo, Satgas Waspada Investasi (SWI) menyampaikan kalau PT Future View Tech (VTube) masih belum mendapat izin sehingga disarankan diblokir.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sampaikan Kabar Gembira Bagi Masyarakat Jawa Tengah soal COVID-19

Baca Juga: Disebut Mirip Jin BTS, Aktor Thailand Ini Mendadak Viral

SWI menyatakan VTube ilegal sejak Juni 2020 lalu karena belum ada izin resmi. Untuk itu, SWI menyarankan agar VTube diblokir sampai mendapatkan izin lagi atau legal.

“Tapi tidak menutup kemungkinan jika sudah mengurus izin resmi dan memenuhi rekomendasi serta persyaratan lebih lanjut, bisa dilakukan normalisasi terhadap VTube,” tulis @kemenkominfo di Instagram pada Sabtu, 13 Februari 2021.

Sejauh SWI melakukan pembinaan agar kegiatan berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: 4 Misteri yang Mungkin Terjawab di The Penthouse 2, Kematian Shim Su Ryeon hingga Pelarian Logan Lee

Baca Juga: Donna Agnesia ‘Micin’ Ikatan Cinta, Ini Curhatan Serta Harapan Darius Sinathrya

Satgas SWI itu beranggotakan 13 kementerian/lembaga, yang berjujuan untuk mencegah serta menangani maraknya tawaran serta praktik investasi ilegal.

https://www.instagram.com/p/CLOF2fch45-/

Dengan begitu, VTube bisa beroperasi lagi jika ada proses pengajuan izin operasional.

Dalam unggahan Kominfo, berikut rekomendasi SWI untuk proses normalisasi VTube, yakni:

  1. Menertibkan komunitas yang saat ini sudah ada
  2. Tidak menggunakan mata uang asing
  3. Tidak ada sistemmember get member atau referral point
  4. Poin tidak dibeli dari pengguna lainnya, tapi melalui perusahaan secara langsung
  5. Mengurus server di Indonesia

Baca Juga: Meskipun Baru Kenal 7 Hari, Shyalimar Malik Diberi Kado Valentine dari Pacar Senilai 2,5 M

Masyarakat pun diminta agar tidak terjebak pada investasi yang belum resmi statusnya. ***

 

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah