1. Golongan pejabat negara.
2. Golongan TNI dan Polri.
3. Golongan ASN (Aparatur Sipil Negara).
4. Golongan perangkat desa termasuk kepala desa.
5. Golongan pejabat BUMN atau BUMD.
Karena tidak sesuai dengan persyaratan, golongan-golongan yang disebutkan di atas bisa dipastikan tidak boleh daftar prakerja 2021. ***