Baca Juga: Aturan Baru! Tolak Vaksinasi COVID-19 Terancam Tak Dapat Bansos
4. Bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.
5. Penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan.
6. Ibu menyusui juga bisa menerima vaksinasi COVID-19.
Sementara itu, bagi kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk menerima vaksinasi COVID-19.
Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab puskesmas atau rumah sakit.
Baca Juga: Jadi Korban Hoaks Meninggal Dunia, Armand Maulana: Minimnya Budaya Membaca di Indonesia
Untuk itu, kepala dinas kesehatan diminta aktif melakukan koreksi untuk meningkatkan kelancaran vaksinasi COVID-19. Harapannya proses vaksinasi COVID-19 semakin cepat dilaksanakan di berbagai daerah. ***