Kemenkes Keluarkan SE Vaksinasi COVID-19 untuk Komorbid Hingga Ibu Menyusui, Ini Ketentuannya

- 13 Februari 2021, 18:59 WIB
Ilustrasi vaksinasi COVID-19 daerah serentak
Ilustrasi vaksinasi COVID-19 daerah serentak /pixabay / alaexandra_koch

Baca Juga: Aturan Baru! Tolak Vaksinasi COVID-19 Terancam Tak Dapat Bansos

4. Bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.

5. Penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan.

6. Ibu menyusui juga bisa menerima vaksinasi COVID-19.

Sementara itu, bagi kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk menerima vaksinasi COVID-19.

Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab puskesmas atau rumah sakit.

Baca Juga: Jadi Korban Hoaks Meninggal Dunia, Armand Maulana: Minimnya Budaya Membaca di Indonesia

Untuk itu, kepala dinas kesehatan diminta aktif melakukan koreksi untuk meningkatkan kelancaran vaksinasi COVID-19. Harapannya proses vaksinasi COVID-19 semakin cepat dilaksanakan di berbagai daerah. ***

 

 

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x