KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi kelompok lansia, penyintas COVID-19, serta komorbid dengan ketentuan yang dipenuhi.
Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu itu ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga: Viral Video 3 Wanita Cantik Kepergok Curi Skincare, Begini Tanggapan Kocak Netizen
“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19, dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ungkap Maxi dikutip Kabar Joglosemar dari Humas Kemenkes RI.
Pelaksanaan penyuntikan vaksin harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang berlaku sebelumnya.
Catatan penting vaksinasi COVID-19 untuk kelompok lansia hingga komorbid
1. Vaksinasi bagi kelompok lansia dan kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).
2. Kelompok komorbid dengan hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Pengukuran tekanan darah dilakukan sebelum meja skrining.
3. Kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.