Kriterianya adalah mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan penggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70%.
Baca Juga: Tanggal Berapa Rabu Abu 2021? Simak Aturan Pantang dan Puasa Agama Katolik
Baca Juga: Trailer Serial Superhero Marvel ‘The Falcon and The Winter Soldier’ Salip Popularitas ‘WandaVision’
Uraian Tahapan PPnBM
Tahap pertama insentif PPnBM adalah sebesar 100% dari tarif. Kemudian, PPnBM sebesar 50% dari tarif di tahap kedua dan insentif PPnBM 25% dari tarif pada tahap ketiga atau terakhir.
Jika kebijakan ini sungguh diberlakukan maka secara umum harga dari low cost green car (LCGC) atau mobil murah semakin terjangkau untuk masyarakat.
Karena, jika pajak mobil baru dihilangkan maka harga mobil dari dealer bisa turun hingga 40 persen.
Untuk kendaraan keluarga 7 penumpang tidak semua mendapatkan insentif PPnBM. Hanya sebagian, seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Nissan Livina, dan Honda Mobilio, Suzuki Ertiga.
Baca Juga: Benarkah Pendaftaran Kartu Prakerja Rp3,5 Juta Dibuka Februari 2021? Ini Jawabannya
Baca Juga: Kartu Prakerja Rp3,5 Juta sebagai Pengganti Subsidi Gaji yang Dihentikan di 2021