Masih Penasaran Apakah Anda Termasuk Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu? Ikuti Langkah-langkah Ini

- 10 Februari 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi bansos 2021 PKH, BST
Ilustrasi bansos 2021 PKH, BST /KabarJoglosemar.com/Ayusandra

Jika Anda memang terdaftar dalam dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, maka bisa dipastikan bahwa Anda mempunyai hak menerima bantuan BST senilai Rp300 ribu.

Dana tersebut bisa dicairkan melalui kantor pos terdekat. Namun perlu diingat, sebelumnya pastikan Anda telah mendapatkan surat undangan penerima BST.

Sebab, surat tersebut nantinya akan ditunjukkan kepada petugas kantor pos guna melakukan verifikasi.

Baca Juga: Viral Aisha Weddings Dukung Pernikahan Anak di Bawah Umur, Cek Info Selengkapnya di Sini!

Selain surat tersebut, pastikan juga Anda membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). ***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x