Jika Anda memang terdaftar dalam dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, maka bisa dipastikan bahwa Anda mempunyai hak menerima bantuan BST senilai Rp300 ribu.
Dana tersebut bisa dicairkan melalui kantor pos terdekat. Namun perlu diingat, sebelumnya pastikan Anda telah mendapatkan surat undangan penerima BST.
Sebab, surat tersebut nantinya akan ditunjukkan kepada petugas kantor pos guna melakukan verifikasi.
Baca Juga: Viral Aisha Weddings Dukung Pernikahan Anak di Bawah Umur, Cek Info Selengkapnya di Sini!
Selain surat tersebut, pastikan juga Anda membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). ***