Hal ini dinyatakan secara tegas oleh Kemensos bahwa pihaknya melarang penggunaan dana bantuan untuk barang-barang seperti berikut.
1. Rokok.
2. Miras (Minuman Keras).
3. Narkoba (Obat-obatan Terlarang).
Baca Juga: Anak SMP Bisa Dapat Bansos Rp1,5 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini
Ketiga barang tersebut dilarang Kemensos untuk dibeli penerima Bansos BST. Lantas, dana bantuan ini wajib hukumnya dibelanjakan untuk barang-barang kebutuhan pokok. ***