Tata Cara atau Alur Pencairan Bansos BST Rp300 Ribu Februari 2021

- 8 Februari 2021, 17:38 WIB
Ilustrasi Bansos/
Ilustrasi Bansos/ /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Simak tata cara atau alur pencairan bansos BST Rp300 ribu di artikel ini.

Seperti diketahui, salah satu program pemerintah ini disalurkan dalam kurun waktu empat bulan sampai April 2021.

Oleh karena itu bisa dipastikan bahwa bulan Februari ini bantuan sosial tunai senilai 300 ribu Rupiah tersebut sudah mulai disalurkan.

Baca Juga: Penerapan PJJ Makin Memperlihatkan Kesenjangan Pendidikan di Indonesia

Perlu diketahui, bansos BST merupakan upaya pemerintah untuk membantu para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dalam menghadapi pandemi virus Corona.

Bantuan ini telah disalurkan sejak bulan Januari. Bansos tunai BST Rp300 ribu disalurkan Pemerintah melalui Kemensos dengan perantara PT Pos Indonesia dimana dikhususkan untuk 10 juta KPM. 

Adapun syarat-syaratnya sebagaimana berikut.

Baca Juga: Konsentrasi Pemerintah Pada Kartu Prakerja, Jadi Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021?

1. Merupakan keluarga yang tergolong miskin
2. Terdampak pandemi virus Corona
3. Tidak tercantum sebagai penerima program bansos lain.
4. Merupakan keluarga tidak mampu
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Jika dirasa telah memenuhi kriteria diatas, maka KPM berhak mendapat bantuan tunai senilai Rp300 ribu selama empat kali dalam satu tahun.

Selain itu, mereka juga akan menerima surat undangan. Undangan tersebut diterima yang nantinya digunakan sebagai lampiran dalam tata cara melakukan pencairan.

Berikut tata cara atau alur pencairan dana bansos BST Rp300 ribu.

Baca Juga: Asyik Diperpanjang hingga Desember 2021, Berikut 8 Syarat Penerima Bansos BPNT 200 Ribu  

1. Para KPM hadir ke kantor pos dengan membawa KK, KTP serta surat undangan pencairan.

2. KPM  mengambil nomor antrian lalu menunggu mendapatkan giliran.

3. Setelah dipanggil sesuai nomor antrian, KPM mendatangi loket yang tersedia.

4. Petugas akan mendata KPM lalu memberinya dana bantuan tunai Rp300 ribu.

Adapun hal yang perlu diketahui dalam pencairan dana bansos BST Rp300 ribu tersebut yaitu tidak boleh diwakilkan.

Selain itu, untuk para lansia maupun penyandang disabilitas petugas kantor pos akan mendatangi mereka.

Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Rp20 Triliun, Berikut Syarat Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja 2021 Gelombang 12

Tak hanya itu, bagi KPM yang hadir di kantor pos diwajibkan juga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak guna meminimalisir persebaran virus Corona. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x