Simak Cara Cek Penerima Serta Syarat Bansos BLT BPUM UMKM 2021

- 7 Februari 2021, 17:52 WIB
Ilustrasi bansos PKH dari Kemensos.
Ilustrasi bansos PKH dari Kemensos. /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah meneruskan penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro atau Bansos BLT BPUM UMKM 2021.

Hal ini berdasarkan keputusan yang diambil dalam rapat terbatas dengan presiden RI, Joko Widodo.

Baca Juga: Siswa SMP Dapat Bansos Rp1,5 Juta, Cek di Bansos.siks.kemensos.go.id

Setelah itu, Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) menyebut bahwa bantuan tersebut diteruskan penyalurannya.

Untuk melakukan penyaluran bansos BLT BPUM UMKM 2021, pemerintah menggandeng salah satu bank Himbara yakni Bank BRI.

Program bantuan ini memungkinkan para pelaku usaha mikro untuk menerima dana sebesar 2,4 yang disalurkan secara langsung tanpa adanya berbagai tahapan.

Untuk para pelaku usaha mikro yang telah terdaftar bisa cek penerima melalui cara sebagai berikut.

Baca Juga: Klik Link https://eform.bri.co.id/, Pastikan Nama Anda Tertera Sebagai Penerima BLT BPUM UMKM 2021

1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum

2. Isi nomor dari KTP Anda.

3. Isi kode dengan huruf atau angka yang tertera dalam gambar, lalu klik Process Inquiry.

4. Setelah itu, akan terlihat informasi bahwa Anda menerima bantuan tersebut atau tidak.

Sebelumnya, perlu diketahui juga beberapa persyaratan penerima bansos BLT BPUM UMKM 2021. Syarat pertama tentu saja adalah Warga Negara Indonesia.

Selain itu, mempunyai usaha mikro serta NIK. Apabila telah memenuhi ketiga syarat tersebut, maka cermati juga persyaratan yang lain yaitu bukan merupakan PNS, TNI/Polri, hingga pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Jadi Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021? Ini Kata Menaker Ida

Tak hanya itu, Anda juga harus bebas dari program KUR serta apabila domisili KTP dan tempat usaha berbeda, maka diwajibkan melampirkan surat keterangan usaha.

Perlu diketahui, bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian negara yang tengah dilanda pandemi COVID-19.

Sehingga, bantuan ini bersifat hibah atau bukan merupakan program kredit dan lain sebagainya. Tak hanya itu, setiap penyaluran bansos BLT BPUM UMKM juga gratis.

Artinya, apabila terjadi pemungutan biaya maka bisa dipastikan bahwa hal tersebut merupakan salah satu wujud adanya penipuan.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Siapkan Pengganti Subsidi Gaji 2021 yang Dihentikan

Pemberian dana bantuan tersebut disalurkan secara langsung kepada penerima. Sehingga dihimbau untuk tidak mempercayakan penerimaan dana ini terhadap para calo maupun oknum-oknum yang menyalahgunakan adanya program bantuan pemerintah ini. ***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x