Simak Cara Cek Penerima Serta Syarat Bansos BLT BPUM UMKM 2021

- 7 Februari 2021, 17:52 WIB
Ilustrasi bansos PKH dari Kemensos.
Ilustrasi bansos PKH dari Kemensos. /KabarJoglosemar.com/Galih

2. Isi nomor dari KTP Anda.

3. Isi kode dengan huruf atau angka yang tertera dalam gambar, lalu klik Process Inquiry.

4. Setelah itu, akan terlihat informasi bahwa Anda menerima bantuan tersebut atau tidak.

Sebelumnya, perlu diketahui juga beberapa persyaratan penerima bansos BLT BPUM UMKM 2021. Syarat pertama tentu saja adalah Warga Negara Indonesia.

Selain itu, mempunyai usaha mikro serta NIK. Apabila telah memenuhi ketiga syarat tersebut, maka cermati juga persyaratan yang lain yaitu bukan merupakan PNS, TNI/Polri, hingga pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Jadi Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021? Ini Kata Menaker Ida

Tak hanya itu, Anda juga harus bebas dari program KUR serta apabila domisili KTP dan tempat usaha berbeda, maka diwajibkan melampirkan surat keterangan usaha.

Perlu diketahui, bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian negara yang tengah dilanda pandemi COVID-19.

Sehingga, bantuan ini bersifat hibah atau bukan merupakan program kredit dan lain sebagainya. Tak hanya itu, setiap penyaluran bansos BLT BPUM UMKM juga gratis.

Artinya, apabila terjadi pemungutan biaya maka bisa dipastikan bahwa hal tersebut merupakan salah satu wujud adanya penipuan.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x