Ujian Nasional 2021 Dihapus, Ini 3 Syarat Kelulusan Peserta Didik

- 4 Februari 2021, 18:57 WIB
Ilustrasi ujian nasional
Ilustrasi ujian nasional /Pixabay/tjevans

2. Peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik

3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan

Dalam SE itu juga disebutkan bahwa ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (ujian sekolah) sebagai penentu kelulusan peserta didik bisa dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya.

Menurut Mendikbud dalam SE tersebut, ketentuan tersebut berlaku juga untuk ujian sekolah yang berfungsi sebagai ujian kenaikan kelas.

Sekolah dapat menyelenggarakan ujian akhir semester yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Baca Juga: Program Subsidi Gaji Dihentikan Pemerintah, Simak Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Sementara khusus untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), dalam SE Mendikbud itu disebutkan bahwa peserta didik SMK dapat mengikuti uji kompetensi keahlian (UKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan semua ketentuan dalam SE tersebut, menurut Mendikbud, harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x