Ujian Nasional 2021 Dihapus, Ini 3 Syarat Kelulusan Peserta Didik

- 4 Februari 2021, 18:57 WIB
Ilustrasi ujian nasional
Ilustrasi ujian nasional /Pixabay/tjevans

KABAR JOGLOSEMAR - Peserta didik atau siswa maupun guru boleh sedikit lega karena pada tahun 2021 ini, Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan (UK) dihapus atau ditiadakan.

Dengan dihapus atau ditiadakannya UN dan UK maka beban belajar bagi peserta didik dan beban mempersiapkan dan mengoreksi bahan UN dan UK bagi guru berkurang.

Baca Juga: Setelah Bantah Merestui Moeldoko Restui Kudeta AHY, Mahfud MD: Terima Kasih Kang Emil

Keputusan menghapus atau meniadakan UN dan UK tahun 2021 tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

SE yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia itu ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada hari Senin, 1 Februari 2021 lalu.

Lalu, apa yang menentukan peserta didik lulus dari satu pendidikan sesuai jenjang pendidikan yang diikuti?

Dalam SE yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi kemdikbud, Kamis, 4 Februari 2021, disebutkan 3 syarat kelulusan peserta didik dari satuan/program pendidikan yang diikuti, yakni :

Baca Juga: Selain Banyuwangi, Ini 5 Daerah yang Terkenal Mistis di Indonesia

1. Peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemic Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x