Subsidi Gaji Dihentikan, Ini Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 2 Februari 2021, 21:14 WIB
Ilustrasi blt
Ilustrasi blt /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Menaker Ida Fauziyah mencontohkan kerjasama yang dijalin seperti BBPLK Medan dengan mitra Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Ia juga menekankan kerjasama itu akan menghasilkan ‘multiplier effect’ yang tentunya berdampak positif.

Kabar baiknya, Menaker Ida Fauziyah telah menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Ditjen Binalattas dengan asosiasi/industri di Medan.

Tak dapat dipungkiri, dampak dari pandemi COVID-19 terjadinya peningkatan angka pengangguran di tanah air. Program pelatihan ini merupakan salah satu cara pemerintah membantu mengatasi masalah pengangguran di masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Soal Kubah Lava Baru Gunung Merapi, Ini Penjelasan BPPTKG

Sementara itu, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker dihentikan tahun ini. Hal ini karena BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," terang Menaker Ida Fauziyah di Medan pada Sabtu, 30 Januari 2021 seperti dikutip Kabar Joglosemar dari Antara.

Meski begitu, Menaker Ida mengungkapkan terkait kelanjutan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan masih akan melihat kondisi ekonomi di Indonesia. Apalagi saat ini masyarakat Indonesia masih menghadapi pandemi COVID-19.

Pemerintah masih akan terus menyalurkan berbagai bantuan selama masa pandemi COVID-19. BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan subsidi gaji bagi para pekerja atau buru yang aktif terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Viral Video Senam 'Ampun Bang Jago' di Tengah Kudeta Myanmar, Warganet Heboh

Syarat kedua, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan itu bergaji di bawah Rp5 juta. Selain itu, mereka juga merupakan WNI. Total bantuan yang diterima Rp2,4 juta yang dibagikan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan berturut-turut.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x