KABAR JOGLOSEMAR - Awal tahun 2021, Pemerintah Indonesia kembali memberikan bantuan subsidi bagi pelanggan PLN.
Bantuan subsidi atau stimulus listrik ini akan diberikan selama tiga bulan, yakni Januari hingga Maret.
Baca Juga: Bank Syariah Indonesia Diresmikan, Simak 10 Prinsip Bank Syariah dalam Islam
Lantas siapa yang berhak mendapatkan bantuan subsidi listrik dari PLN itu?
Tahun ini, ada ketentuan yang berbeda dibandingkan tahun 2020 lalu.
Perubahan stimulus listrik ini mencakup pelanggan PLN pascabayar 450 VA, pascabayar 900 VA, dan prabayar 900 VA.
Tahun 2020, pelanggan listrik pascabayar 450 VA dengan kode R1,B1, I1, gratis tidak membayar listrik selama satu bulan tanpa batasan waktu.
Sedangkan, pelanggan PLN pascabayar 900 VA R1 mendapat diskon 50 persen per bulannya.