BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dialokasikan di APBN 2021, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

- 31 Januari 2021, 21:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Instagram.com/ @idafauziyahnu

KABAR JOGLOSEMAR - Tahun 2020 lalu, Pemerintah Indonesia menyalurkan aneka bantuan langsung tunai (BLT), bantuan subsidi gaji, bantuan sosial sembako dan lainnya.

BLT BPJS Ketenagakerjaan juga masih terus dinantikan di tahun 2021.

BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. Tentu saja penerima BLT itu pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Chef Renatta Akui Sering Dapat Kiriman Foto Tidak Senonoh hingga Ajakan Taaruf

Lantas apakah ada BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021? Dilansir Kabar Joglosemar dari Antara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan jika dana bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 tidak ada alokasinya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

“Sementara, memang di APBN 2021 BSU Tidak Dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya,” terang Menaker Ida di Medan pada Sabtu, 30 Januari 2021 kemarin dikutip Kabar Joglosemar dari Antara.

Selain BSU untuk para pekerja atau buruh, lanjut Menaker Ida, Pemerintah telah menyalurkan beragam bantuan sosial hingga bantuan langsung tunai kepada orang-orang yang terdampak pandemi COVID-19.

Program bantuan dari pemerintah tidak hanya berlangsung di tahun 2020 saja tetapi ada yang masih akan dilanjutkan di tahun 2021. Hanya saja, program bantuan itu bisa berbeda dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Polisi Klarifikasi Tentang Video Viral Buaya Memangsa Kaki Manusia di Bangkalan Madura.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x