PPKM Diperpanjang Hingga 8 Februari, Mall dan Warung Buka hingga Jam 20.00 WIB

- 26 Januari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi Mall buka sampai pukul 8 malam pada saat PPKM
Ilustrasi Mall buka sampai pukul 8 malam pada saat PPKM /Pixabay/StockSnap

d. kegiatan restoran/rumah makan melaksanakan layanan makan/minuman di tempat sebesar 25% dari kapasitas tempat duduk sampai dengan pukul 20.00 WIB dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran/rumah makan.

e.pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall toko swalayan usaha pariwisata dan kegiatan usaha lainnya sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50% dan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

f. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

g. mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

h. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan dihentikan.
i. kegiatan hajatan atau sosial kemasyarakatan yang telah direncanakan dan direkomendasikan agar dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak melaksanakan makan atau minum di tempat dengan kapasitas maksimal 25%.

Baca Juga: Mengenal Isi Piringku, Panduan Terapkan Gizi Seimbang

j. penyelenggaraan pemakaman jenazah agar bisa segera dilakukan untuk menghindari kerumunan.

k.kegiatan olahraga wajib dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan menghindari kerumunan.

Dalam instruksi itu, Bupati Sleman juga meminta para Panewu/Camatdan Lura agar mengoptimalkan tugas dan fungsi satuan tugas penanganan Covid- 19 di tingkat kecamatan dan kelurahan sampai dengan padukuhan/ RT/ RW dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Selain itu, upaya mencegah dan menghindari kerumunan baik secara persuasif kepada semua pihak maupun melalui penertiban/penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan dalam hal ini satuan polisi pamong praja, kepolisian dan TNI.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x