Catat! Mulai 26 Januari, Satpol PP Sita KTP Pelanggar Prokes di Jogja

- 25 Januari 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi Satpol PP Yogyakarta
Ilustrasi Satpol PP Yogyakarta /satpolpp.jogjaprov

Rencana diberlakukannya kebijakan tersebut bukan tanpa alasan. Menurut dia, selama ini pembinaan yang dilakukan langsung ketika didapati pelanggar prokes kurang efektif.

"Sanksi sosial berupa menyapu jalan dan lainnya itu sudah tidak efektif. Oleh karena itu kami ambil KTP pelanggar, nanti kami lakukan pembinaan secara tatap muka supaya lebih optimal," kata Noviar.

Walaupun nantinya akan diberlakukan penyitaan KTP bagi para pelanggar prokes, pihak Satpol PP tidak akan memberikan sanksi bagi mereka.

Pemerintah DIY hanya memberikan sanksi kepada para pemilik usaha yang didapati melanggar prokes.

Baca Juga: Cerita Lucu Member BTS, Pertengkaran Ala Drama Korea hingga RM Dilupakan

"Terkait sanksi perorangan kami tidak ada. Tapi kalau tempat usaha kami lakukan penutupan sementara hingga penutupan permanen," kata Noviar. ***

 

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah