Ibu Hamil Bisa Dapatkan BLT PKH Rp 3 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 13 Januari 2021, 19:01 WIB
Ilustrasi ibu hamil yang dapat BLT Ibu Hamil melaui PKH sebesar Rp3 Juta
Ilustrasi ibu hamil yang dapat BLT Ibu Hamil melaui PKH sebesar Rp3 Juta /Pixabay/Cparks

Jika ibu hamil belum memiliki KPS dapat segera mengajukan permohonan kepada RT/RW kemudian disampaikan ke kelurahan setempat.

BLT ibu hamil bisa segera diurus agar dapat meringankan biaya pemeriksaan hingga persalinan nanti.

Berikut kewajiban yang harus dilakukan oleh ibu hamil penerima BLT PKH 2021:

  1. Setelah mendapatkan BLT PKH 2021, ibu wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
  2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan ibu dan anak.
  3. Saat melahirkan akan memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan terdekat.
  4. Setelah melahirkan, ibu hamil yang mendapatkan BLT PKH 2021 wajib melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan.

Baca Juga: GOT7 Bubar, Ini Perlakuan Buruk yang Diterima dari JYP Entertainment

Tak hanya ibu hamil, anak usia dini juga mendapatkan BLT sebesar Rp 3 juta, penyandang disabilitas sebesar Rp 2,4 juta, lansia mendapatkan BLT sebesar Rp 2,4 juta. ***

 

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x