Ibu Hamil Bisa Dapatkan BLT PKH Rp 3 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 13 Januari 2021, 19:01 WIB
Ilustrasi ibu hamil yang dapat BLT Ibu Hamil melaui PKH sebesar Rp3 Juta
Ilustrasi ibu hamil yang dapat BLT Ibu Hamil melaui PKH sebesar Rp3 Juta /Pixabay/Cparks

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Sosial menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) yang Program Keluarga Harapan (PKH) 2021. Salah satu penerima BLT tersebut adalah ibu hamil.

Ibu hamil dari keluarga miskin berhak mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp 3 juta selama satu tahun. Bansos itu akan disalurkan secara bertahap, yakni empat kali pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: Mengenal Profesor Abdul Muthalib, Penyuntik Vaksin Presiden Jokowi yang Mengaku Sempat Gemetar

Total uang sebanyak Rp 3 juta itu akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni BRI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN.

Dikutip dari Instagram resmi @kemensosri, ibu hamil turut merasakan manfaat BLT PKH 2021 yang diluncurkan Pemerintah Indonesia pada 4 Januari 2021 lalu.

BLT PKH 2021 adalah program bantuan sosial bersyarat untuk ibu hamil dan anak. Mereka bisa mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan terutama saat pandemi corona.

Apa syarat agar ibu hamil mendapatkan BLT PKH 2021 Rp 3 juta? Syarat pertama harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca Juga: Bantah Gosip Pacaran dengan Sehun EXO, Kim Sejeong Sebut Tak Pernah Saling Berkontak Pribadi

Ibu hamil mendapatkan bantuan sosial itu merupakan warga yang tergolong miskin atau kurang mampu.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x