Ibu Hamil Bisa Dapatkan BLT PKH Rp 3 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 13 Januari 2021, 19:01 WIB
Ilustrasi ibu hamil yang dapat BLT Ibu Hamil melaui PKH sebesar Rp3 Juta
Ilustrasi ibu hamil yang dapat BLT Ibu Hamil melaui PKH sebesar Rp3 Juta /Pixabay/Cparks

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Sosial menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) yang Program Keluarga Harapan (PKH) 2021. Salah satu penerima BLT tersebut adalah ibu hamil.

Ibu hamil dari keluarga miskin berhak mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp 3 juta selama satu tahun. Bansos itu akan disalurkan secara bertahap, yakni empat kali pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: Mengenal Profesor Abdul Muthalib, Penyuntik Vaksin Presiden Jokowi yang Mengaku Sempat Gemetar

Total uang sebanyak Rp 3 juta itu akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni BRI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN.

Dikutip dari Instagram resmi @kemensosri, ibu hamil turut merasakan manfaat BLT PKH 2021 yang diluncurkan Pemerintah Indonesia pada 4 Januari 2021 lalu.

BLT PKH 2021 adalah program bantuan sosial bersyarat untuk ibu hamil dan anak. Mereka bisa mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan terutama saat pandemi corona.

Apa syarat agar ibu hamil mendapatkan BLT PKH 2021 Rp 3 juta? Syarat pertama harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca Juga: Bantah Gosip Pacaran dengan Sehun EXO, Kim Sejeong Sebut Tak Pernah Saling Berkontak Pribadi

Ibu hamil mendapatkan bantuan sosial itu merupakan warga yang tergolong miskin atau kurang mampu.

Jika ibu hamil belum memiliki KPS dapat segera mengajukan permohonan kepada RT/RW kemudian disampaikan ke kelurahan setempat.

BLT ibu hamil bisa segera diurus agar dapat meringankan biaya pemeriksaan hingga persalinan nanti.

Berikut kewajiban yang harus dilakukan oleh ibu hamil penerima BLT PKH 2021:

  1. Setelah mendapatkan BLT PKH 2021, ibu wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
  2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan ibu dan anak.
  3. Saat melahirkan akan memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan terdekat.
  4. Setelah melahirkan, ibu hamil yang mendapatkan BLT PKH 2021 wajib melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan.

Baca Juga: GOT7 Bubar, Ini Perlakuan Buruk yang Diterima dari JYP Entertainment

Tak hanya ibu hamil, anak usia dini juga mendapatkan BLT sebesar Rp 3 juta, penyandang disabilitas sebesar Rp 2,4 juta, lansia mendapatkan BLT sebesar Rp 2,4 juta. ***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah