Sudah Sah! Ini Tahapan yang Dilalui Presiden Jokowi Saat Divaksinasi COVID-19

- 13 Januari 2021, 10:57 WIB
Presiden Jokowi saat diberi vaksin virus corona
Presiden Jokowi saat diberi vaksin virus corona /YouTube/Sekretariat Presiden

Keputusan dimulainya vaksinasi COVID-19 hari ini setelah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BPOM telah menerbitkan persetujuan penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin COVID-19. Permohonan sertifikasi halal dari PT. Biofarma terhadap vaksin Sinovac telah menjalani proses audit.

Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis Januari 2021, Cek Link www.pln.co.id

MUI menyatakan melalui Fatwa MUI No 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin COVID-19 dari Sinovac Life Science.Co.Ltd dan PT Biofarma hukumnya suci dan halal.

Dikutip KabarJoglosemar.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Menkes Budi Gunadi Sadikin berharap masyarakat di seluruh Indonesia memberikan dukungan serta berpartisipasi dalam program tersebut.

Pemberian vaksin COVID-19 dilakukan agar masyarakat Indonesia memperoleh kekebalan komunitas atau herd immunity. Mengingat vaksin yang diproduksi bertahap maka pelaksanaannya juga dilakukan secara bertahap.

Prioritas pertama adalah para tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pasien COVID-19. Selanjutnya, para guru, pemuka agama, TNI-Polri.

Baca Juga: Setelah Presiden Joko Widodo, Raffi Ahmad Ikut Disuntik Vaksin Virus Corona

Masyarakat rentan dengan risiko penularan corona tinggi akan segera mendapatkan vaksin, terutama masyarakat yang sudah mendapatkan SMS Blast sebagai penerima vaksin COVID-19.

Namun, sejalan dengan program vaksinasi, masyarakat terus diingatkan untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M karena pandemi COVID-19 belum berakhir. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah