MUI telah mengeluarkan fatwa yang berisi tentang vaksin COVID-19 yang halal dan suci.
“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Bio Farma, suci dan halal,” terang Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya sebagaimana dikutip KabarJoglosemar.com. ***