Satpol PP hingga TNI/Polri Dikerahkan untuk Tegakkan PTKM di Jogja

- 12 Januari 2021, 20:34 WIB
Tugu Pal Putih Jogja kini makin indah dan menarik
Tugu Pal Putih Jogja kini makin indah dan menarik /Kabar Joglosemar/Philipus Jehamun

KABAR JOGLOSEMAR - Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), TNI dan Polri dikerahkan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) untuk menjamin agar kebijakan tersebut benar-benar diterapkan dengan maksimal.

Pelaksanaan PTKM berlaku mulai 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021. Dalam kebijakan itu diatur jam buka pusat perdagangan/mal hanya sampai pukul 19.00 setiap hari.

Baca Juga: Ini Hal yang Harus Diperhatikan Saat Menanam Adenium Agar Cepat Berbunga

Baca Juga: 7 Cara Agar Cepat Tidur Pulas, Penderita Insomnia Wajib Simak!

Selain itu hanya 50 persen waktu bekerja di kantor dan 50 persen bekerja di rumah serta proses belajar mengajar berlangsung di rumah atau secara daring (dalam jaringan).

"Tim Gugus Tugas Covid-19 tingkat kabupatena (gabungan TNI/Polri dan Pemkab Sleman) bergerak uuntuk mengedukasi warga masyarakat agar mematuhi kebijakan PTKM," kata Sri Purnomo, Bupati Sleman, kepada Kabar Joglosemar, Selasa, 12 Januari 2021.

Sementara Pemda DIY melalui Satpol PP DIY memperketat pengawasan selama PTKM. Satpol PP DIY berkoordinasi dengan kabupaten dan kota serta dibantu oleh ersonel dari TNI/Polri melakukan penertiban dengan menerjunkan 150 personel setiap hari.

Baca Juga: Ada BLT Ibu Hamil dari Program PKH 2021 untuk Sampai Persalinan, Begini Syaratnya

Baca Juga: Dokter Tirta Puji Lee Min Ho soal Pakai Masker

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x