PTKM di Jogja Berlaku Hari Ini, Mall Tutup Jam 19.00 WIB

- 11 Januari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi mall yang tetap buka saat PTKM di Yogyakarta.
Ilustrasi mall yang tetap buka saat PTKM di Yogyakarta. /Pixabay/StockSnap

Baca Juga: Korban Sriwijaya Air SJ 182 yang Ditemukan TIM SAR Ditempatkan dalam 5 Kantong Jenazah

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

a. Kegiatan restoran atau makan minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran

b. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB

5. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

7. mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Baca Juga: Korban Sriwijaya Air SJ 182 yang Ditemukan TIM SAR Ditempatkan dalam 5 Kantong Jenazah

8. Memerintahkan kepada pemerintah daerah atau kelurahan untuk melakukan pencegahan virus Corona di wilayah dan menyampaikan laporan pelaksanaan pada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur.

Meski pemerintah pusat hanya menyebutkan 3 kabupaten di DIY yang perlu menerapkan PKM tersebut, yakni Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Kulon Progo, namun Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan instruksi tersebut kepada seluruh walikota/bupati di DIY.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah