Di Kalasan, Tamu Wajib Lapor ke Ketua RT/RW dengan Menunjukkan Hasil Rapid Tes

- 7 Januari 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi rapid test.
Ilustrasi rapid test. /KabarJoglosemar/Ayusandra Adhitya

5. satuan tugas penanganan Covid 19 kelurahan dan pedukuhan baik secara sendiri-sendiri atau bekerjasama dengan TNI/Polri agar proaktif melakukan pengawasan, pembubaran setiap aktivitas yang menimbulkan kerumunan dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan titik.

Baca Juga: Penyakit yang Dijumpai saat Merawat Tanaman Hias Janda Bolong dan Penanganannya

6. mencegah kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak

Seperti diberitakan Kabar Joglosemar, Rabu, 6 Januari 2021, 3 kabupaten di DIY harus menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat karena memenuhi sejumlah paramater yang ditetapkan pemerintah.

Ketiga kabupaten tersebut adalah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo. Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat itu dilakukan mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.

Ada beberapa parameter yang ditetapkan pemerintah untuk menerapkan pembatasan kegiatan msyarakat, yakni:

Baca Juga: Sedang Puasa Senin Kamis? Ini Doa Buka Puasa yang Bisa Dibaca Saat Adzan Maghrib Tiba

1. tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen

2. tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen

3. tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3 persen

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x