3 Kabupaten di DIY Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

- 6 Januari 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi corona.
Ilustrasi corona. /Pixabay/cromaconceptovisual

KABAR JOGLOSEMAR - Tiga kabupaten di DIY harus menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat karena memenuhi sejumlah paramater yang ditetapkan pemerintah.

Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut dilakukan mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.

Baca Juga: Kepala Polisi Korea Selatan Minta Maaf Atas Kematian Jungin

Menurut Airlangga Hartarto, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (6/1/2021), ketiga kabupaten di DIY tersebut merupakan bagian dari sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang harus menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.

Namun, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembatasan itu bukan larangan, tapi upaya memperketat kegiatan masyarakat karena adanya peningkatan kasus virus corona di daerah-daerah tersebut.

Sejumlah parameter yang ditetapkan pemerintah untuk menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut adalah :

Baca Juga: Jangan Liburan Dulu, PSBB Jawa-Bali Bakal Kembali Diterapkan

1. tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen

2. tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x