Sementara Kartu Sembako bisa digunakan untuk berbelanja di e-Warong setempat atau tempat-tempat penjualan makanan untuk bahan pokok karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan sumber vitamin serta mineral.
Sedangkan BST yang diberikan kepada mereka di luar penerima PKH dan Kartu Sembako, bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok bahan makanan seperti beras, jagung, lauk pauk, sayur mayur, buah-buahan dan keperluan lain yang bermanfaat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Baca Juga: 8 Cara Mengatasi Sakit Gigi Secara Alami, Cukup Pakai Bahan-bahan Ini
“Bantuan tersebut tidak boleh untuk membeli rokok dan minuman keras. Kami mohon dukungan dari semua stakeholder dan media agar terus menyosialisasikan di lapangan, terutama keluarga penerima bansos,” kata Mensos Risma.***