Diduga sebagai Anggota HTI, Wakil Dekan FPIK Unpad Dicopot Setelah 2 Hari Menjabat

- 4 Januari 2021, 13:55 WIB
Unpad pecat wakil dekan karena diterafiliasi dengan HTI Logo Unpad
Unpad pecat wakil dekan karena diterafiliasi dengan HTI Logo Unpad /unpad.ac.id
 
KABAR JOGLOSEMAR - Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi FPIK (Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan) Universitas Padjajaran Bandung (Unpas) Dr. Asep Agus Handaka Suryana, SPi., M.T dicopot dari jabatannya, Senin, 4 Januari 2021, setelah sempat 2 hari menjabat.

Pencopotan atau pemberhentian Asep Agus Handaka Suryana dari jabatan Wakil Dekan yang baru 2 hari dijabat atau sejak dilantik pada Sabtu, 2 Januari 2021, karena diduga kuat ia menjadi anggota HTI, organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah Indonesia.

Namun dalam siaran pers Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi dan Direktur SDM Unpad Aulia Iskandarsyah, tertanggal 4 Januari 2021, yang beredar luas di grup-grup whatsapp yang juga diterima Kabar Joglosemar, tidak disebutkan secara eksplisit tentang keterlibatan Asep Agus Handaka Suryana sebagai anggota HTI.

Baca Juga: Hwang In Yeob Bakal Nyanyi di Drakor True Beauty Episode 7, Siap-siap Melting

Dalam siaran pers itu antara lain disebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh terkait rekam jejak Dr Asep Agus Handaka Suryana SPi MT yang tidak ditemukan dan tidak tersampaikan kepada Pimpinan Universitas selama proses pemilihan Wakil Dekan Fakultas, Unpad menerbitkan Surat Keputusan Rektor No 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021tentang pemberhentian Dr Asep Agus Handaka Suryana SPi MT dari jabatan Wakil DekanBidang Sumberdaya dan Organisasi FPIK.

Dalam surat keputuan pemberhentian Asep Agus Handaka Suryana itu, Rektor Unpad Prof Rina Indiastuti menyatakan bahwa Universitas Padjadjaran (Unpad) selalu berkomitmen untuk menjalankan fungsi sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi dengan senantiasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peduli dengan dinamika kebangsaan yang terjadi di tengah masyarakat.

Hal ini juga berlaku dalam penentuan pejabat-pejabat di lingkungan universitas, termasuk dalam proses penetapan Dekan dan Wakil Dekan yang berlangsung hingga 2 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Mengenal Metode FAST: Metode Cepat Mengenali Gejala Stroke

Setelah memberhentikan Asep Agus Handaka Suryana,selanjutnya Rektor Unpad mengangkat Dr Ir Eddy Afrianto MSi sebagai penggantinya berdasarkan Surat Keputusan Rektor No 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021.

Penggantian dan pelantikan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi akultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unpad dilaksanakan pada Senin, 4 Januari 2021 pukul 8.00 WIB.

Sejak dilantik menjadi Wakil Dekan FPIK Unpad, netizen mempersoalkan rekam jejak Asep Agus Handaka Suryana sebagai anggota HTI, sebuah organisasi yang sudah dilarang pemerintah Indonesia. Bahkan sebuah media online pada Sabtu, 2 Januari 2021 menulis berita dengan judul : Eks Ketua Organisasi Terlarang HTI Diangkat Jadi Wakil Dekan di Unpad, Alumni Meradang.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x