Syarat Dapat SIM Gratis dari Presiden, Simak Cara dan Ketentuannya

- 3 Januari 2021, 15:11 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /PRFM

KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan SIM gratis untuk warga yang kurang mampu. 

Setiap WNI yang berkendara di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Seringkali masyarakat kurang mampu kesulitan dalam hal biaya untuk membuat SIM.

Alasan demikianlah yang membuat presiden akan menggratiskan SIM untuk masyarakat pra sejahtera.

Baca Juga: Rezeki Awal Bulan, Bansos BST Kemensos Rp 300 Ribu Cair 4 Januari 2021

Jokowi akan membuka peluang SIM gratis untuk pembuatan SIM A sampai SIM C. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yang ditandatangani Jokowi pada 21 Desember 2020.

PP nomor 76 Tahun 2020 itu membahas tentang Jenis dan Tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian RI.

Pasal 1 PP tersebut menyebutkan ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI, yaitu:

Baca Juga: Dipercaya Mendatangkan Rezeki, Berikut 7 Cara Menata Ruang Tamu Menurut Feng Shui

 

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x