KABAR JOGLOSEMAR - Mekanisme tentang masyarakat yang menjadi sasaran pemberian vaksin COVID-19 telah ditetapkan. Menteri Kesehatan (meneks) Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020.
Keputusan Menkes tersebut mengatur soal siapa saja yang wajib ikut vaksinasi.
Mekanismenya adalah pemerintah akan mengirim pesan singkat (SMS) pada masyarakat yang jadi sasaran penerima vaksin COVID-19.
Baca Juga: Heboh Kabar Oh Yoon Hee Transgender, Ini Kata Pihak Penyiaran Drama The Penthouse
Hal itu tertulis dalam Kepmen dan akan dimulai pada Kamis, 31 Desember 2020 ini.
Diketahui sebelumnya bahwa pemerintah telah membuat skema perencanaan pemberian vaksin COVID-19 kepada masyarakat mulai Januari 2021.
Pemberian vaksin akan dibagi atas beberapa periode dengan prioritas sasaran vaksin yang sudah ditentukan berdasarkan sumber Keterangan Pers Menteri Kesehatan di Kantor Presiden, Jakarta Selasa, 29 Desember 2020.
Baca Juga: Kim Seon Ho dan Yoona SNSD Duet di Panggung MBC Gayo Daejejeon 2020
Baca Juga: Malioboro Tetap Buka di Malam Tahun Baru, Sistem Buka Tutup Diberlakukan
Yang akan divaksinasi pada periode pertama adalah untuk 1,3 juta tenaga kesehatan (naskes) yang ada di 34 provinsi pada Januari-April 2021.