Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah Duduk Bersama Susun RPP tentang Cipta Kerja

- 29 Desember 2020, 11:04 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja
Ilustrasi UU Cipta Kerja /Pixabay.com/succo

KABAR JOGLOSEMAR - Untuk mengakomodir kepentingan semua pihak, para pekerja, pengusaha, dan pemerintah sebagai unsur Tripartit duduk bersama atau terlibat aktif dalam dialog dan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bahkan tidak hanya unsur Tripartit di tingkat pusat, tapi juga di tingkat daerah ikut terlibat dalam dialog pembahasan untuk penyusunan RPP tersebut.

Menurut Reyna Usman, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Kebijakan Publik, yang paling mendesak dan segera dibahas ada 4 RPP, yakni:

Baca Juga: 8 Cara Mengobati Sakit Gigi di Malam Hari, Bisa Pakai Kompres

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 29 Desember 2020, Rahasia Pernikahan Al dan Andin Terbongkar?

1. RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

2. RPP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja

3. RPP tentang Pengupahan (Revisi sebagian PP Nomor 78 Tahun 2015)

4. RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Baca Juga: 6 Manfaat Jahe Merah yang Jarang Diketahui, Cek Nomor 5  

Reyna Usman yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman kemnaker.go.id, mengatakan, elemen di daerah sangat penting dilibatkan dalam pembahasan RPP sebagai wujud dari partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.

Dikatakan, partisipasi masyarakat di daerah sangat penting untuk mendorong terciptanya komunikasi publik dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses pengambilan keputusan pemerintah.

Selain itu, pelibatan masyarakat daerah juga merupakan bentuk keterbukaan informasi pemerintah yang lebih baik untuk kemudian menyediakan gagasan baru dalam memperluas pemahaman komprehensif terhadap substansi klaster ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ternyata Ini Arti Mimpi Gigi Copot, Salah Satunya Tanda Cemburu

Baca Juga: Aa Gym Positif COVID-19, Ustad Yusuf Mansur Sebut Minta Doa Kesembuhan untuk Bapak dan Guru

"Sebagai subyek yang akan menerima dampak pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Nomor 11 tahun 2020, masyarakat di daerah harus dilibatkan dan ikut menentukan arah kebijakan agar aturan turunan UU dapat diterima dan dilaksanakan," kata Reyna.

Selain mencari masukan dari masyarakat di daerah, daerah juga bisa mengantisipasi hal-hal yang diperlukan setelah ditetapkannya UU dan aturan turunannya.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x