Baca Juga: Hanya WNA Golongan Ini yang Boleh Masuk Indonesia Mulai 1 Januari 2021
Biaya pembuatan SIM baru untuk SIM A adalah Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu dan SIM D Rp 50 ribu.
Biaya perpanjangan SIM, SIM hilang dan SIM rusak untuk SIM A Rp 80 ribu, SIM C Rp 75 ribu dan SIM D Rp 30 ribu.
Jika warga Yogya tidak sempat mengurus layanan perpanjangan SIM dikantor Polresta Yogyakarta, bisa juga memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan dibeberapa titik. Berikut jadwal SIM keliling Desember 2020.
Baca Juga: 6 Tips Dekorasi Rumah Kecil, Ada yang Cuma Modal Cat
Hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat pukul 08.00 -12.00 WIB di depan Puro Pakualaman Yogyakarta.
Hari Sabtu pukul 18.30 - 21.00 WIB di Alun-alun Selatan.
Hari Senin, Selasa di Depan Kantor Damkar Jalan Ipda Tut Harsono pukul 09.00-10.30 WIB
Haru Rabu di depan Purawisata Jalan Brigjen Katamso pukul 09.00-10.30 WIB.
Jangan lupa membawa dokumen persyaratan perpanjangan SIM keliling yaitu, KTP dan SIM asli, fotokopi KTP, fotokopi SIM yang akan diperpanjang dan surat sehat dari dokter.***