Update Pencairan BSU Guru PAI Non PNS Rp 1,8 Juta oleh Kemenag, Cair Bulan Desember

- 19 Desember 2020, 21:41 WIB
Pencairan BSU Guru PAI Non PNS
Pencairan BSU Guru PAI Non PNS /Sunti Melati/Kabar Joglosemar/

BSU ini disalurkan khusus untuk guru PAI non PNS yang ada di sekolah umum.

Kementerian Keagamaan (Kemenag) menyalurkan bantuan untuk Guru madrasah honorer atau non PNS ini sebesar Rp 1,8 juta.

 

Bantuan ini adalah dari pemerintah melalui Kementerian Agama yang diatur dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Secara teknis, penyaluran BSU atau BLT guru agama non PNS itu dengan cara dibukakan rekening baru oleh bank penyalur.

Baca Juga: Kenapa #KBSApologizeToSeventeen Trending di Twitter? Ini Jawabannya

Baca Juga: 16 Hari Terpisah, Ini Momen Haru Anies Baswedan Dijenguk Keluarga

Untuk cek penerima BLT guru honorer Kemenag adalah sebagai berikut.
1. Login laman simpatika.kemenag.go.id
2. Masukan nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK
3. Klik cari informasi, maka akan muncul secara lengkap

 

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan untuk guru madrasah non PNS pada satuan pendidikan Islam sebesar Rp 600 ribu setiap bulan yang kan ditransfer selama 3 bulan sehingga total yang diterima adalah Rp 1,8 juta.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x