Harus Tahu, 7 Rekening Ini Membuat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gagal Cair

- 17 Desember 2020, 21:22 WIB
Cara membuat laporan dan aduan pekerja yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Cara membuat laporan dan aduan pekerja yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Ada 7 rekening bermasalah yang membuat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 dan 2 gagal cair ke rekening pekerja.

Pekerja bisa mengajukan aduan atau laporan jika sampai saat ini belum juga menerima pencairan BLT Subsidi Upah ini. Salah satunya terkait rekening bermasalah.

Seperti diketahui, Kemnaker masih menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini ke pekerja.

Baca Juga: Lagu Natal Paling Populer, Ini Lirik Lagu Jingle Bells

Kurang lebih masih ada 1,4 juta pekerja yang belum menerima pencairan dana bantuan ini.

Masih ada pekerja yang belum menerima pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan salah satunya karena rekening bermasalah.

“Penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin II masih terus berjalan. Saat ini penyalurannya telah mencapai 11.023.780 pekerja/buruh,” tulis @kemnakerRI di Twitter.

Baca Juga: SEVENTEEN Akan Tampil di 'The Late Late Show With James Corden' pada Januari 2021

Rupanya bukan tanpa alasan mengapa BLT BPJS Ketenagakerjaan belum cair ke rekening para pekerja.

Salah satu alasan mengapa BLT BPJS Ketenagakerjaan belum cair adalah rekening yang bermasalah.

Berikut 7 rekening bermasalah yang tidak bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Catat, 2 Faktor Ini Beresiko Tinggi Kematian akibat Virus Corona

  1. Rekening sudah tutup
  2. Rekening pasif
  3. Rekening tidak valid
  4. Duplikasi rekening
  5. Rekening yang telah dibekukan
  6. Rekening kliring
  7. Rekening tidak sesuai NIK

Rupanya, masih ada 151 ribu rekening bermasalah yang tidak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1-5.

Baca Juga: Demi Sebutir Telur Rebus dan Sesuap Ramyeon, Jungkook BTS Rela Bertingkah Imut

"Terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” ungkap Menaker Ida Fauziyah pada Kamis, 12 November 2020 pekan lalu seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman resmi Kemnaker.

Sebelumnya, Kemnaker telah menerbitkan peraturan terkait persyaratan untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan itu tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020. Berikut syarat karyawan atau pekerja yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

4. Gaji di bawah Rp5 juta

5. Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Belum Capai 12,4 Juta Penerima, Kemnaker Janjikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Dipercepat Cair

Menaker Ida Fauziyah pun mengharapkan para pekerja bisa mendapatkan subsidi upah dari pemerintah.

Jika masih terkendala terkait rekening tersebut, Menaker berharap agar para pekerja segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan supaya datanya lekas diperbaiki. Dengan begitu, subsidi upah karyawan bisa segera cair.

Tak ada salahnya untuk mengecek kembali jika Anda sudah memenuhi syarat subsidi gaji berupa BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Langsung cek untuk memastikan apakah nama Anda sudah terdaftar atau belum.

Berikut link untuk cek penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:

Baca Juga: Hingga 14 Desember, Realisasi BSU untuk Pekerja Capai Rp 27,96 Triliun

1. https://bsu.kemnaker.go.id

2. https://kemnaker.go.id

3. Login melalui BPJSTK Mobile

4. Login melalui website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

5. Melalui SMS. Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomorpeserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy.

Baca Juga: Ini Tanggal Cuti Bersama Bulan Desember 2020, Jangan Sampai Salah

6. Melalui WhatsApp. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau 08551500910. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah