2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera, lalu klik Proses Inquiry
4. Setelah berhasil masuk, akan ada status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini
Di situ Anda akan menemukan informasi apakah NIK milik Anda tercatat sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.
Baca Juga: Putri Anne Unggah Foto Bareng Arya Saloka, Netizen: Hebat Banget Bisa Foto Sama Mas Al Ikatan Cinta
Jika sudah mendapat notifikasi bahwa Anda terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta, langkah selanjutnya ialah melakukan konfirmasi ulang ke bank penyalur sebelum melakukan pencairan. ***(Andrea Widya Burhana/ KabarJogloSemar)