BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Bisa Cair Hanya Bermodalkan NIK KTP, Segera Cek di dtks.kemensos.go.id 

- 14 Desember 2020, 14:09 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih terus menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat miskin yang terdampak pandemi COVID-19. Melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI, pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Modal Usaha Rp3,5 juta.

BLT Modal Usaha Rp3,5 juta diharapkan dapat membantu masyarakat untuk bertahan dan mandiri di masa pandemi corona.

BLT Modal Usaha Rp3,5 juta akan diberikan kepada anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) sudah digraduasi Kemensos.

Baca Juga: Sri Mulyani: Mulai Februari 2021 Tarif Cukai Tembakau Alami Kenaikan

Data dari pemerintah, penerima BLT Modal Usaha Rp3,5 juta dari anggota KPM PKH. Hanya butuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengecek nama penerima BLT Modal Usaha Rp 3,5 juta.

Bermodalkan NIK KTP Anda bisa mengecek langsung di website dtks.kemensos.go.id. Adapun syarat mendapatkan BLT Modal Usaha Rp3,5 juta itu sudah ditentukan oleh Kemensos.

Berikut syaratnya:

Baca Juga: Dapat ‘Surat Cinta’ Dari Pengacara Kartika Putri, Dokter Richard: Saya Kesel dan Emosi Bukan Main

  1. Warga miskin/rentan miskin
  2. Anggota KPM PKH yang sudah digraduasi
  3. Punya usaha

Perlu diketahui BLT Modal Usaha yang diberikan mulai Rp 500 ribu dan berpeluang sampai Rp 3,5 juta. Total anggaran yang dikeluarkan untuk Bantuan Sosial Intensif Modal Usaha (BSIM) mencapai Rp 5 miliar dan untuk setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x