Cair Desember 2020 Ini, Segera Cek Penerima BLT Guru Madrasah di simpatika.kemenag.go.id

- 13 Desember 2020, 15:59 WIB
Laman cek penerima BLT guru madrasah di simpatika.kemenag.go.id
Laman cek penerima BLT guru madrasah di simpatika.kemenag.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan untuk guru madrasah dan guru di sekolah umum non PNS yang berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Agama (Kemenag) cair Desember ini.

Segera cek penerima BLT Guru Madrasah sebesar Rp 1,8 juta ini bisa login ke simpatika.kemenag.go.id.

Nantinya, BLT guru madrasah dan guru agama non PNS mulai dicairkan secara bertahap dengan cara mengaktifkan rekening baru oleh bank penyalur.

Baca Juga: Sedang Booming Sinetron Ikatan Cinta, Ini Link Nonton Streaming Episode 1 hingga Terbaru

Oleh karena itu, penting untuk segera cek Bantuan Subsidi Upah bagi para guru madrasah dan guru agama non PNS senilai Rp 1,8 juta dan mengetahui rekening serta prosedurnya.

Untuk cek penerima BLT guru honorer Kemenag adalah sebagai berikut.
1. Login laman simpatika.kemenag.go.id
2. Masukan nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK
3. Klik cari informasi, maka akan muncul secara lengkap

Baca Juga: Beredar Isu Pre-Order Vaksin Corona, Ini Tanggapan PT Bio Farma

Selain itu, pada laman Simpatika, Anda juga perlu download SPTJM untuk nanti ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima.

Untuk mendapatkan BLT guru honorer Kemanag ini, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
1. Terdaftar sebagai guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah di Simpatika.
2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Pilkada Gunungkidul 2020, 2 Pasangan Calon Bersaing Ketat
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non-PNS lain yang belum mendapat subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x